Program Keahlian SMK IBNU SINA Bogor

No Program Keahlian Status Akreditasi Jumlah Siswa
1 Multimedia - MM Terakreditasi B 78 Siswa
2 Rekayasa Perangkat Lunak - RPL - -
3 Teknik Komputer Jaringan - TKJ - -
4 Administrasi Perkantoran - AP - -

Mitra DU/DI SMK IBNU SINA BOGOR

NO PERUSAHAAN/INSTANSI ALAMAT
1 HERMAWAN PHOTO STUDIO Jl. Ring Road Taman Yasmin
2 PT. WIDJAJA KSUMA BHUMI Jl.Sindang Barang Grande No.1
3 PT. BENING EMBUN ADVERTISING Jl. Ring Road Taman Yasmin No.6
4 CV. DEDE PRINT Jl Pasir Kuda Ciomas
5 CV. DIGITAL SMART SOLUTION Jl.Pajajaran No.21 Bogor
6 PT.INTI INOVASI INFOTAMA Jl.KH.Abdullah Bin Nuh Gd.Johar
7 CV. SINAR JAYA -
8 PARAMOUNT RESERVATION ON-LINE Jl. Raya Pajajaran No.1 Wr.Jambu

Staff Pengajar SMK IBNU SINA Bogor

No Nama Jenis Kelamin Jabatan
1 M. Sutisna, S.Pd, M.Pd Laki-laki Kepala Sekolah
2 Sri Hesti S.Pd, M.MPd Perempuan Wakasek Sapras
3 Yudi Surachman,SE Laki-Laki Wakasek Kurikulum
4 Purwa Khusumah, SE Laki-laki Wakasek Hubinmas
5 Zakaria, S.Pd Laki-laki Wakasek Kesiswaan
6 A. Azis, SE Laki-laki Pembina OSIS
7 Romli, M.Pd Laki-laki Guru
8 Sugino, M.Pd Laki-laki Guru
9 Misbahudin, S.Pd Laki-laki Guru
10 Yudi Yansyah A.B, S.Kom Laki-laki KaProg Multimedia
11 Dody Supriadi, S.Pd Laki-laki Guru
12 Nonoh Tarsinah, S.Pd Perempuan Guru
13 Marni, S.Pd Perempuan Guru
14 H. Yadi, M.Pd Laki-laki Guru
15 Rani, S.Pd Perempuan Guru

Prakata Kepala Sekolah

Profile Sekolah

Nama Yayasan Yayasan Pendidikan Ibnu sina
Alamat Kelurahan Ciapus, Kecamatan ciomas Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat (0251)8631372
SK Pendirian
Instasi yg Mengeluarkan Notaris Ny.Setiyowati Pramoe, SH
Nomor SK 04
Tanggal SK 27 Desember 2006
Sekolah SMK IBNU SINA Bogor

Tata Tertib Siswa


YAYASAN PENDIDIKAN IBNU SINA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK INFORMATIKA IBNU SINA
KELOMPOK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Jl.Raya Curug No.11 Telp.(0251) 7532204 Kota Bogor

TATA TERTIB SISWA

1.           Bertaqwa kepada Tuhan YME
2.         Patuh dan taat kepada orang tua, guru dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah
3.         Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila
4.         Setiap siswa diwajibkan menggunakan seragam :
a.             Seragam Praktek saat berlangsung kegiatan Praktek siswa
b.             Seragam Olah Raga saat berlangsung kegiatan olah raga
c.              Seragam putih abu dengan ketentuan :
a) Siswa Putra : Menggunakan seragam keatasan dengan lengan pendek ukuran standart dan dilengkapi  Badge   OSIS dan  Badge Lokasi SMK INFORMATIKA IBNU SINA KOTA BOGOR
b) Siswi Putri    : Menggunakan seragam lengan pendek ukuran standart, dilengkapi Badge OSIS dan Badge Lokasi SMK INFORMATIKA IBNU SINA KOTA BOGOR dengan menggunakan rok panjang tidak dirampel serta yang menggunakan kerudung menggunakan seragam keatasan lengan panjang, kerudung putih dan rok panjang tidak dirampel
5.         Setiap siswa diwajibkan menggunakan sepatu warna hitam dan berkaos kaki warna putih menutupi diatas mata kaki.
6.         Siswa diwajibkan berpenampilan rapih, bersih dan menggunakan sabuk/ikat pinggang warna hitam.
7.         Bagi siswa putra rambut diwajibkan pendek maksimal sebatas tengkuk leher dan tidak diwarnai, bagi siswi putri berpenampilan rapih, menarik dan rambut tidak diwarnai serta tidak berdandan berlebihan.
8.         Setiap siswa tidak diperkenankan menggunakan aksesoris/perhiasan berlebihan yang tidak sesuai dan tidak ada kaitannya dengan Kegiatan Belajar Mengajar.
9.         Seluruh siswa diwajibkan hadir disekolah 15 menit sebelum bel masuk dibunyikan dan bagi siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket di hari tersebut.
10.      Bagi siswa yang akan meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar Wajib melapor kepada Guru Piket untuk memohon surat izin yang ditandatangani dan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
11.         Seluruh siswa mengikuti secara aktif seluruh mata pelajaran dan kegiatan sekolah.
12.       Memberikan berita/surat/kabar dari orang tua/wali siswa/dokter, apabila tidak dapat mengikuti kegiatan belajar dan apabila tidak masuk tanpa keterangan (alpha) selama 3 hari berturut-turut, akan dilakukan pemanggilan orang tua/wali siswa.
13.       Memelihara dan menjaga nama baik sekolah, guru, dan orang tua, kebersihan, keamanan, kenyamanan, keindahan dan ketertiban peralatan, perlengkapan serta suasana, baik dilingkungan sekolah, maupun diluar lingkungan sekolah.
14.       Dilarang keras mencorat-coret benda milik sekolah seperti; dinding, meja, kursi, dan perlengkapan sarana prasarana sekolah lainnya
15.       Dilarang keras merokok, mengkonsumsi Narkoba/Napza, membawa senjata tajam/senjata api baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah yang dapat merugikan diri sendiri, sekolah, keluarga, masyarakat dan Negara, serta apabila tertangkap oleh pihak yang berwajib maka pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab, sepenuhnya diserahkan kepada orang tua/wali siswa.
16.       Selama siswa menempuh pendidikan, segala tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah baik yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan, diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan di sekolah dan semata-mata untuk kepentingan kita bersama.

PELANGGARAN TATA TERTIB :
Apabila siswa melanggar tata tertib di atas, maka sanksi yang akan diberikan berupa :
Peringatan 1   : Teguran secara lisan/pemanggilan orang tua/wali siswa
Peringatan 2   : Di skorsing (tidak dapat mengikuti kegiatan belajar untuk sementara)
Peringatan 3   : Dikembalikan kepada orang tua/wali siswa/Dikeluarkan dari sekolah dan
  TIDAK DAPAT  DITERIMA KEMBALI

Diagram Organisasi SMK IBNU SINA BOGOR

Klik gambarnya untuk di perbesar. 

Diagram ini dibuat untuk Informasi

Prakata Kepala Sekolah