YAYASAN PENDIDIKAN IBNU SINA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
SMK INFORMATIKA IBNU SINA
KELOMPOK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Jl.Raya Curug No.11 Telp.(0251) 7532204 Kota Bogor
TATA TERTIB SISWA
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Patuh dan taat kepada orang tua, guru dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah
3. Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila
4. Setiap siswa diwajibkan menggunakan seragam :
a. Seragam Praktek saat berlangsung kegiatan Praktek siswa
b. Seragam Olah Raga saat berlangsung kegiatan olah raga
c. Seragam putih abu dengan ketentuan :
a) Siswa Putra : Menggunakan seragam keatasan dengan lengan pendek ukuran standart dan dilengkapi Badge OSIS dan Badge Lokasi SMK INFORMATIKA IBNU SINA KOTA BOGOR
b) Siswi Putri : Menggunakan seragam lengan pendek ukuran standart, dilengkapi Badge OSIS dan Badge Lokasi SMK INFORMATIKA IBNU SINA KOTA BOGOR dengan menggunakan rok panjang tidak dirampel serta yang menggunakan kerudung menggunakan seragam keatasan lengan panjang, kerudung putih dan rok panjang tidak dirampel
5. Setiap siswa diwajibkan menggunakan sepatu warna hitam dan berkaos kaki warna putih menutupi diatas mata kaki.
6. Siswa diwajibkan berpenampilan rapih, bersih dan menggunakan sabuk/ikat pinggang warna hitam.
7. Bagi siswa putra rambut diwajibkan pendek maksimal sebatas tengkuk leher dan tidak diwarnai, bagi siswi putri berpenampilan rapih, menarik dan rambut tidak diwarnai serta tidak berdandan berlebihan.
8. Setiap siswa tidak diperkenankan menggunakan aksesoris/perhiasan berlebihan yang tidak sesuai dan tidak ada kaitannya dengan Kegiatan Belajar Mengajar.
9. Seluruh siswa diwajibkan hadir disekolah 15 menit sebelum bel masuk dibunyikan dan bagi siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket di hari tersebut.
10. Bagi siswa yang akan meninggalkan Kegiatan Belajar Mengajar Wajib melapor kepada Guru Piket untuk memohon surat izin yang ditandatangani dan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
11. Seluruh siswa mengikuti secara aktif seluruh mata pelajaran dan kegiatan sekolah.
12. Memberikan berita/surat/kabar dari orang tua/wali siswa/dokter, apabila tidak dapat mengikuti kegiatan belajar dan apabila tidak masuk tanpa keterangan (alpha) selama 3 hari berturut-turut, akan dilakukan pemanggilan orang tua/wali siswa.
13. Memelihara dan menjaga nama baik sekolah, guru, dan orang tua, kebersihan, keamanan, kenyamanan, keindahan dan ketertiban peralatan, perlengkapan serta suasana, baik dilingkungan sekolah, maupun diluar lingkungan sekolah.
14. Dilarang keras mencorat-coret benda milik sekolah seperti; dinding, meja, kursi, dan perlengkapan sarana prasarana sekolah lainnya
15. Dilarang keras merokok, mengkonsumsi Narkoba/Napza, membawa senjata tajam/senjata api baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah yang dapat merugikan diri sendiri, sekolah, keluarga, masyarakat dan Negara, serta apabila tertangkap oleh pihak yang berwajib maka pihak sekolah tidak akan bertanggung jawab, sepenuhnya diserahkan kepada orang tua/wali siswa.
16. Selama siswa menempuh pendidikan, segala tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah baik yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan, diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan di sekolah dan semata-mata untuk kepentingan kita bersama.
PELANGGARAN TATA TERTIB :
Apabila siswa melanggar tata tertib di atas, maka sanksi yang akan diberikan berupa :
Peringatan 1 : Teguran secara lisan/pemanggilan orang tua/wali siswa
Peringatan 2 : Di skorsing (tidak dapat mengikuti kegiatan belajar untuk sementara)
Peringatan 3 : Dikembalikan kepada orang tua/wali siswa/Dikeluarkan dari sekolah dan
TIDAK DAPAT DITERIMA KEMBALI